Stop Pungli, Personil Polsek Sungai Sampit Sosialisasikan Saber Pungli
GarisCakrawala - Kotim - Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prov. Kalteng, Rabu (9/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Personil Polsek Sungai Sampit Aipda Ronie Saputra memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan praktek pungli karena dapat melanggar hukum.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G. Dachi, S.Tr.K, menerangkan, sosialisasi tersebut perlu disampaikan kepada instansi pemerintah maupun masyarakat luas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan undang-undang tersebut," pungkas Kapolsek.
“Semoga melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di lingkungan kerja serta kedepan menciptakan pelayanan yang bebas dari pungli.
H. Deden S
Posting Komentar