Cegah Judi Online, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit Berikan Sosialisasi Dan Pembinaan Kepada Masyarakat
GarisCakrawala - Kotim - Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng – Dalam rangka mencegah perjudian secara online, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit melaksanakan sosialisasi dan pembinaan mengenai larangan judi online kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Aipda Eddy Sutrisno melaksanakan sambang dan memberikan imbaun kepada warga terkait judi online di Desa Bagendang Permai Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Jum’at (17/1/2025) pukul 10.00 WIB.
Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian Online yang sedang marak terjadi dikalangan masyarakat dan dampaknya sangat merugikan karena dapat menyebabkan kerugian finansia, kecanduan, bahkan pelakunya tidak jarang berbuat kriminalitas seperti terlibat pencurian.
Disamping itu, bagi pelaku perjudian online juga dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE 1/2024 berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Sementara, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G. Dachi, S.Tr.K, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan imbauan bagi masyarakat tentang bahaya bermain Judi Online yang banyak dilakukan menggunakan media handpone sehingga mudah diakses semua kalangan.
“Mudah-mudahan dengan apa yang kami lakukan ini dapat memberikan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian baik online maupun offline yang sangat merugikan semua pihak baik diri sendiri dan juga keluarga,” beber Kapolsek.
H. Deden S
Posting Komentar